BEA CUKAI TANGKAP 4 KAPAL PENGANGKUT 1,3 TON TELUR IKAN TERBANG DI LAUT ARU

 

AMBON – Bea Cukai kembali ringkus 4 kapal penangkap ikan ilegal di perairan Laut Aru. Penangkapan ini masih dalam rangkaian Patroli Jaring Wallacea yang merupakan upaya Bea Cukai untuk menegakkan peraturan undang-undang Kepabeanan dan Cukai serta dalam rangka penanggulangan ancaman non-militer di perairan wilayah Timur Laut Indonesia. Sebelumnya, Bea Cukai telah berhasil menangkap kapal di perairan Selat Makassar yang mengangkut 80m3 kayu ilegal.

 

Berdasarkan analisis informasi dan pembacaan situasi laut terdapat pergerakan 4 buat titik di wilayah Laut Aru dilakukan pemantauan dan analisis target. Hasilnya kedapatan 4 kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

 

“Pada 19 September 2016 sekitar pukul 15.30 WIT petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap keempat kapal tersebut. Keempat kapal tersebut adalah KMN. Rizki Jaya, KMN. Karya Abadi 03, KMN. Karya Abadi 02, dan KMN Bulan Purnama 02. Saat diperiksa keempat kapal tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan kapal yang sah. Tidak hanya itu, keempat kapal tersebut sedang melakukan penangkapan telur ikan terbang, tidak tanggung-tanggung jumlah tangkapan 4 kapal tersebut mencapai 1,3 ton” ungkap Cerah Bangun, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen kelengkapan kapal, keempat kapal tersebut dibawa oleh tim patroli laut Bea Cukai ke pelabuhan Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Keempat kapal tersebut telah melanggar pasal 219, dan pasal 232 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 98 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” ujar Cerah Bangun.

 

Penanganan kasus ini kemudian dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Syahbandar Pelabuhan Dobo. Hal ini ditujukan agar penanganan kasus ini lebih efektif mengingat pelanggaran yang dilakukan merupakan kewenangan kedua instansi tersebut.