Bea Cukai Tambah Izin Toko Bebas Bea di Kualanamu

Kualanamu – Dalam rangka mendukung pariwisata, Bea Cukai Sumatera Utara terbitkan izin fasilitas toko bebas bea (TBB) atau yang lebih dikenal dengan ‘duty free shop’. Izin Toko Bebas Bea yang kedua di Sumatera Utara ini diberikan kepada PT Duta Tirta Gemilang .

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Oza Olavia menjelaskan izin ditambahkan setelah manajemen PT Duta Tirta Gemilang yang merupakan perusahaan di bidang perdagangan itu telah memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan Bea Cukai untuk mengajukan permohonan penerbitan izin fasilitas TBB. Menurutnya, Bea Cukai menyambut baik adanya penambahan TBB di Sumatera Utara.

“Saya berharap dengan diterbitkannya izin TBB kedua di Bandara Kualanamu dapat mendukung pariwisata di Sumut dan mencitrakan Indonesia yang ramah kepada turis, tanpa mengenyampingkan pengawasannya,” ujar Oza. Apalagi, lanjut Oza, akan ada rute penerbangan internasional yang baru yaitu Denpasar-Medan-Amsterdam dan Denpasar-Medan-London.
Direktur PT Duta Tirta Gemilang, Rital Alriansjah, mengapresiasi pihak Bea Cukai atas proses pemberian izin yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pemaparan proses bisnis selesai. “Pelayanan yang diberikan Bea Cukai Sumut sangat baik, semua dilakukan secara profesional dan terstruktur, serta pengambilan keputusan yang cepat,” ujar Rital.

TBB tersebut akan bertempat di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, yang akan menjual minuman beralkohol, rokok, serta parfum dengan berbagai merek.