Bea Cukai Sumut Terbitkan Izin Pengusaha di Pusat Logistik Berikat

Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara memberikan izin fasilitas PDPLB (Pengusaha di Pusat Logistik Berikat) kepada PT Bahtera Inti Indonesia pada Rabu, 3 Juli 2019. Izin tersebut diberikan setelah menyaksikan pemaparan proses bisnis oleh jajaran direksi PT Bahtera Inti Indonesia (PT BII) yang dilakukan di Aula Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Medan.

Dalam pemaparannya, Sucipto selaku Komisaris PT BII menyampaikan tujuannya mengajukan izin fasilitas PDPLB. “Kami ingin memberikan fasilitas penimbunan barang tujuan impor dan ekspor kepada para pengusaha dalam negeri, memberikan ketersediaan bahan baku industri, dan membantu mengurangi resiko biaya demmurage,” ujar Sucipto.

PDPLB merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda. Dalam hal ini, PT BII bekerjasama dengan PT Transcon Indonesia yang telah mendapat izin penyelenggara PLB untuk menggunakan sebagian lahan dan fasilitas milik PT Transcon Indonesia. Nantinya, jenis barang yang akan ditimbun di PT BII berupa bahan baku industry, besi baja dan produk turunannya serta ban.

Dengan terbitnya izin fasilitas PDPLB tersebut PLH Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Abdul Harris berharap fasilitas tersebut dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara. Ia juga berharap fasilitas tersebut bisa digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan. Sejalan dengan pernyataan Abdul Harris, Sucipto mengucapkan terima kasih atas izin yang telah diberikan. Ia juga berjanji akan berkomitmen kepada peraturan yang ada.

PT BII sebelumnya merupakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memberikan pelayanan jasa kepabeanan secara nasional. Seiring waktu berjalan PT BII ingin mengembangkan bisnisnya menjadi penyelenggara PLB untuk mendukung industri dalam negeri.