Bea Cukai Sumbagbar Gagalkan Pengangkutan Ratusan Rokok Ilegal pada Bus Penumpang

Bandar Lampung (20/08/2018) - Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berhasil melakukan penindakan rokok ilegal yang diangkut oleh sebuah bus penumpang di Jl. Lintas Sumatera (By Pass) Rajabasa, Bandar Lampung.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Zaky Firmansyah mengatakan penindakan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang curiga dengan bus yang sering melewati Jalan Lintas Sumatera dengan tumpukan karung dan tercium aroma tembakau di bagian belakangnya.

“Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat sekitar dengan adanya kecurigaan pengangkutan rokok ilegal oleh Bus dengan nama “Zentrum”, petugas dengan sigap menuju kelokasi dan menunggu kedatangan bus tersebut, tepat pukul 20.00 WIB Bus dengan nama Zentrum lewat dan segera diberhentikan oleh petugas, benar saja didalam bus tersebut kedapatan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos,” pungkasnya.

Atas temuan itu, petugas melakukan penindakan dan membawa bus tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kedapatan 2.160 slop atau sebanyak 432.000 batang rokok illegal dengan merk GLS yang tidak dilekati pita cukai. Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp308.880.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp187.948.080.

“Tak lupa  kami mengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat yang turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan juga mengamankan penerimaan negara. Mari kita bersama menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal,” tambah Zaky

 

.