BEA CUKAI SUMATERA UTARA MUSNAHKAN BARANG ILEGAL BERBAGAI JENIS

  

MEDAN - Kanwil DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP Belawan pada Rabu (02/11/2015) melaksanakan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil penindakan kedua kantor tersebut terhadap produksi dan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumatera Utara. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dengan penindakan ini mencapai Rp 4,48 milyar.

  

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di dermaga Kanwil DJBC Sumatera Utara ini, mengungkapkan bahwa DJBC semakin gencar melakukan penangkapan barang kena cukai, dengan harapan tidak ada lagi barang kena cukai baik berupa rokok maupun minuman keras yang ilegal dan tidak membayar cukai. Barang-barang ilegal tersebut selain tidak membayar cukai sehingga mengganggu perekonomianjuga akan memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Selain Barang Kena Cuka ilegal, Kanwil DJBC Sumatera Utara juga memberikan perhatian terhadap peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal di wilayah pengawasannya. Pengawasan terhadap kosmetik dan obat illegal dilakukan sesuai dengan peran community protection yang menjadi tugas DJBC. Keberadaan kosmetik dan obat ilegal merupakan produk berbahaya yang tidak memiliki jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2014 s.d. Juni 2015, yang terdiri dari 3.157.575 batang rokok ilegal, 19.065botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 4.224 kaleng MMEA, 2.827 krat minuman ringan, 1.431 koli obat-obatan, 437 pcs kosmetik, 14 karton obat-obatan, dan 3 boks kosmetik.