Bea Cukai Soekarno Hatta Tegah Airsoft Gun Tak Berizin

Tangerang (31/01/2018) Dalam rangka melaksanakannya peran sebagai community protector, Bea Cukai kian mengoptimalkan pengawasan terhadap barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan/pembatasan, seperti penegahan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Sabtu (27/01). Penegahan tersebut dilaksanakan terhadap barang rush tag dari pesawat Malaysia Airline MH 711 asal Kuala Lumpur di Terminal 2D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, yang diduga berisi senjata api atau replikanya. Jumlah kemasan yang diduga terdapat senjata api/replikanya tersebut sebanyak 5 koli, terdiri dari 4 koper dan 1 ransel.

“Setelah penegahan tersebut, pada Senin (29/01), petugas melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh pemilik barang yang berinisial E di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui koper dan tas tersebut berisi 109 pieces bagian dari airsoft gun,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/01).

Rinciannya, tambah Erwin, adalah 15 unit frame airsoft gun pistol model spring dari bahan metal, 5 unit gearbox airsoft gun model elektrik, 33 unit magazen airsoft gun, 12 unit laras panjang airsoft gun dari bahan metal, 26 unit bagian airsoft gun (popor, dll), 13 unit slide airsoft gun pistol, 5 unit handgrip airsoft gun, dan 1 box aksesoris airsoft gun (charger, senter, dll). “Kami tegah barang-barang tersebut karena pemilik barang tidak memiliki dokumen perizinan dari Kepolisian Republik Indonesia mengenai pembawaan airsoft gun. Saat ini, barang bukti telah kami serahkan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta guna penanganan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olah Raga, serta Surat Rahasia Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor R/13/I/2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Api/Amunisi dan Peralatan Keamanan Lainnya yang Digolongkan Senjata Api, diatur bahwa senjata replika (senjata tiruan) dan senjata mainan (menyerupai senjata api) termasuk dalam golongan senjata api karena dilihat dari akibat penggunaannya dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan.

Lalu, setiap pemasukan senjata api dan peralatan keamanan termasuk di antaranya senjata tiruan/mainan/replika yang tidak ada izin dari Kapolri tidak diizinkan masuk ke Indonesia, dan peralatan keamanan yang masuk ke Indonesia tanpa izin diinformasikan ke Kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.