Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Oleh WNA

Jakarta, 02-11-2019 - Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba oleh empat warga negara asing.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manaan, mengatakan, terdapat 2.035 pil ekstasi yang diselundupkan. Selain itu, ditemukan 1.883 narkoba jenis methamphetamine dan 965 gram ketamine. "Total kasus penyelundupan ini terdiri dari empat kasus," ujar Finari saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19-11-2019). 

Dari keempat kasus tersebut, lanjut Finari, satu modus dilakukan dengan pengiriman barang. Sedangkan modus lainnya diselundupkan di barang penumpang. Pelaku mengaku hanya menjadi kurir dari barang-barang tersebut dengan upah 800 dollar AS untuk sekali pengiriman. Salah satu pelaku, seorang perempuan berinisial MA (62), menyembunyikan narkoba di pakaian dalam yang dikenakannya.

"Ada 47 butir methaphetamine 800 gram. Sebanyak 20 butir disembunyikan di dada dan 27 butir di celana dalam," ujar Finari. Tiga tersangka pelaku lain yang berjenis kelamin laki-laki menyembunyikan narkoba di barang bawaannya berupa tas jinjing dan tas bagasi. 

Keempat pelaku kini dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. 

Finari berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba di lingkungannya masing-masing. "Kami berharap masyarakat, juga kita semua, harus betul-betul jeli dengan adanya peredaran narkoba ini," ujarnya. 

Finari menjelaskan, narkotika yang diselundupkan empat orang itu berjumlah 2.035 pil ekstasi. Selain itu ditemukan 1.883 gram narkoba jenis methaphetamine dan 965 gram ketamine.