Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Ekspor 33 Ribu Lobster Ilegal

Tangerang – Bea Cukai Soekarno Hatta kembali gagalkan upaya ekspor benih lobster ilegal pada hari Senin (06/02). Diketahui benih lobster tersebut akan diekspor ke Singapura menggunakan kargo pesawat oleh PT HSL, sebuah perusahaan yang memiliki nature of business sebagai pengekspor sayuran segar.

Diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap rencana ekspor PT HSL. “Selama ini diketahui PT HSL merupakan pengekspor sayuran segar. Namun saat dilakukan pengawasan terhadap pemasukan barang ekspor, petugas menemukan 30 koli kemasan yang berbeda jenis. 12 koli di antaranya dikemas dengan styrofoam dan dilapisi plastik di bagian luarnya,” ujar Erwin.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan jenis barang tersebut. “Petugas menemukan kantong plastik berisi air dan oksigen yang menggelembung pada salah satu koli. Petugas menduga bahwa isi dari kantor plastik tersebut merupakan benih lobster. Dari hasil pemeriksaan ini, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina Ikan Soekarno-Hatta untuk melakukan pencacahan dan pemeriksaan terhadap temuan benih lobster tersebut,” ungkap Erwin.

Dari pencacahan yang dilakukan petugas, terdapat 12 boks kemasan yang terdiri dari 167 kantong dan berisi 33.400 ekor lobster mutiara dan lobster pasir. Petugas memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp6,68 miliar.

Penggagalan upaya ekspor benih lobster ilegal ini merupakan penegakkan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 pasal 2 di mana disebutkan bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dengan dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur, dan ukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus ) gram per ekor.

Erwin mengungkapkan, petugas gabungan masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.