Bea Cukai Samarinda Gandeng Hotel Aston Untuk Sosialisasikan NPPBKC Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol

Bertempat di Ballroom Hotel Aston Samarinda pada hari Senin 18 November 2019, Bea Cukai Samarinda memberikan sosialisasi tentang penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha hotel dan restaurant wilayah Kota Samarinda. Acara ini dihadiri oleh Ketua Indonesian Hotel General Manager Assosiation (IHGMA) chapter Samarinda Bpk. Wied Paramartha, perwakilan dari Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bpk. Armonanto dan beberapa general manager hotel dan restaurant wilayah Kota Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan singkat tentang Barang Kena Cukai, bagaimana aturan peredarannya, dan apa saja kewajiban yang harus dilakukan sebagai pengusaha Barang Kena Cukai, khususnya sebagai penjual eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau disingkat dengan NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha Barang Kena Cukai. Untuk Tempat Penjulan Eceran (TPE), Izin NPPBKC hanya diwajibkan kepada TPE yang menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B (kadar 5%-20%) dan C (kadar 20%-45%). Sedangkan untuk MMEA Golongan A hanya diwajibkan kepada para pengusaha sampai dengan tingkat distributor. Dengan memiliki NPPBKC, berarti pengusaha tersebut telah mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini izin atas nama Kementerian Keuangan sebagai Tempat Penjualan Eceran MMEA.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda menyampaikan “Tempat Penjualan Eceran MMEA golongan B dan C wajib memiliki NPPBKC. Segera urus izin tersebut dan kami jamin tidak ada pungutan apapun dalam pengurusannya”, tegas beliau.

Dengan jargon “Sosialisasi NPPBKC…” dan dijawab dengan “Legal Itu Mudah” jadikan suasana sosialisasi lebih hidup dan semangat.

Siswanto, Kepala Subseksi penyuluhan pada Kantor Bea Cukai Samarinda memberikan tiga pokok bahasan berupa penjelasan seputar objek Barang Kena Cukai, proses perizinan pada Online Single Submission (OSS) dan alur penerbitan NPPBKC. Sesi diskusi jadi bagian penutup pada acara sosialisasi ini.