BEA CUKAI RIAU-SUMBAR MUSNAHKAM ROKOK DAN MIRAS ILEGAL SENILAI 14 MILIAR

PEKANBARU- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat menggelar pemusnahan rokok dan minuman beralkohol tanpa cukai senilai Rp 14 miliar, Rabu (30/11) di halaman Markas Batalyon Komando Paskhas 462 Kota Pekanbaru.

Barang bukti hasil penindakan cukai yang dimusnahkan berupa 325.957 bungkus atau 6,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan minuman beralkohol sebanyak 16.370 botol. Barang-barang itu disita dari perairan Tembilahan dan beberapa jalur sungai di Riau.

Pemushan barang ilegal jenis rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman keras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.

Dalam penindakan barang-barang tersebut, petugas tidak berhasil menangkap pemilik barang karena modus yang dilakukan para penyelundup ialah pola koordinasi terputus. Setibanya di daratan, menurut Kakanwil Bea Cukai Riau-Sumbar Yusmariza, para pelaku biasanya menggunakan jasa angkutan truk untuk mengangkut barang ke daerah tujuan. Namun, pengemudi truk mengaku tidak mengetahui persis siapa pemilik barang tersebut.

"Perairan Riau marak dijadikan pintu masuk barang selundupan. Barang tanpa cukai yang diamankan petugas kebanyakan berasal dari Batam," ungkap Yusmariza.

Menurutnya, berdasarkan aturan, barang produksi Batam yang dibawa ke luar daerah harus dikenakan pajak lantaran wilayah tersebut masuk Free Trade Zone (FTE). "Barang produksi Batam memang bebas cukai, tapi kalau sudah diedarkan ke wilayah lain, harus dikenakan pajak," ucapnya.

Barang tersebut diseludupkan masuk kedalam wilayah Riau melalui jalur peraian dan pelabuhan tikus Tembilahan dan Semenanjung Kampar, Pelalawan.

Negara mengalami kerugian materil senilai Rp. 3,3 miliyar akibat penyeludupan barang ilegal tersebut. Potensi kerugian negara dari rokok dan minuman beralkohol itu ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.