Bea Cukai Reekspor Lima Peti Kemas Berisi Kertas Bekas Bercampur Limbah Dan Sampah Rumah Tangga

Tanjung Perak, Surabaya – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  telah mengekspor kembali lima peti kemas berisi Waste Paper – Mixed Paper kertas bekas) yang bercampur dengan limbah dan sampah rumah tangga ke Negara asal Amerika Serikat pada hari Jumat (14/06).

Kasus ini bermula saat importir PT.AS mengimpor lima peti kemas berukuran 40 feet dengan berat netto 123.480 kilogram, yang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diberitahukan sebagai “Waste Paper - Mixed Paper” pada tanggal 14 Februari 2019 yang lalu. Importasi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen perijinan larangan dan/atau pembatasan di bidang impor yang dipersyaratkan berupa Persetujuan Impor (PI) Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) nomor 04.PI-05.18.4703 tanggal 19 Desember 2018 dan Laporan Surveyor (LS) nomor A0419US1310075 tanggal 11 Februari 2019. Berdasarkan keterangan importir bahwa barang tersebut akan digunakan sebagai bahan baku industri kertas miliknya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bahwa importasi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan Nota Intelijen terhadap importasi tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan melakukan penyegelan atas kelima peti kemas tersebut.

Kemudian atas peti kemas tersebut dilakukan pemeriksaan fisik barang impor bersama dengan tim KLHK pada tanggal 27 Februari 2019. Hasil pemeriksaan fisik ditemukan atas barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga seperti kemasan minyak goreng dari plastik, botol bekas infus dari plastik, sepatu bekas, kemasan oli bekas, botol minum sekali pakai, dan berbagai jenis sampah rumah tangga lainnya.

Dengan demikian jenis barang yang diimpor oleh PT. AS tersebut tidak memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun dimana barang yang diimpor seharusnya tidak berupa sampah dan tidak bercampur dengan limbah lainnya, sehingga importir wajib mengekspor kembali barang tersebut kepada pemasok di Negara asal yaitu Amerika Serikat.

Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama antara DJBC, Kementerian Perdagangan, KLHK, Polda Jatim, Lembaga Surveyor, serta Importir yang bersangkutan pada tanggal 29 April 2019.

Pada hari Kamis (13/06), terhadap kelima peti kemas tersebut akhirnya dimuat ke sarana pengangkut ZIM DALIAN sejak hari Kamis (13/06) untuk di bawa kembali ke negara asal Amerika Serikat dengan terlebih dahulu transit di Shanghai - China dikarenakan tidak ada rute pelayaran direct dari pelabuhan Tanjung Perak ke pelabuhan Seattle - USA.

“Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan tentunya tetap menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien”. Ujar Mohammad Yatim selaku Kepala Seksi Humas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim I.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi sebagai Community Protector. Penegahan dan reekspor limbah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan ke anak cucu kita kelak". tegas Mohammad Yatim.