Bea Cukai Pontianak Sosialisasikan Ketentuan Barang Kiriman Terbaru

Pontianak, 22-01-2020 – Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 yang akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Dalam rangka memberikan update informasi terkait peraturan tersebut, Bea Cukai Pontianak menyosialisasikan ketentuan baru tentang barang impor kiriman di Kantor Pos Rahadi Usman Pontianak pada Selasa (21/01).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Sri Rahayu menuturkan sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi barang-barang impor melalui jasa pengiriman yang melanggar ketentuan yang telah berlaku.

“Dalam aturan ini Bea Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Mengingat bahwa kantor Pos merupakan salah satu jasa pengiriman barang terbesar di Indonesia, khususnya Pontianak, maka sosialisasi ini sangat perlu untuk kami lakukan,” ujar Sri.

Lanjutnya, untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan karena adanya fenomena membludaknya barang kiriman dari luar negeri yang mengakibatkan berbagai produk lokal seperti tas, sepatu, dan garmen tidak laku di pasaran dalam negeri. Hal ini mengakibatkan banyaknya sentra pengrajin tas dan sepatu yang gulung tikar.

"Maka dalam menindaklanjuti dampak tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%." Jelas Sri.

Bea Cukai menetapkan tarif ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau ‘level playing field’ antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, dan dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

Sri mengimbau kepada perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing). “Dan secara khusus kepada masyarakat Pontianak diharapkan bisa mengetahui dan mengantisipasi perubahan besaran bea masuk dan pajak atas barang impor ini,” pungkasnya.