BEA CUKAI PEKANBARU SELAMATKAN 1888 JIWA GENERASI BANGSA

  

Pekanbaru – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai telah berhasil mengamankan dua buah kapsul yang berisikan bahan Narkotika terlarang berjenis Methampethamin (sabu – sabu) seberat 263 gram. Penangkapan yang terjadi pada tanggal 09 Februari 2016 di Bandara kedatangan Internasional. Para petugas Bea dan Cukai berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai kurir untuk barang – barang terlarang ini.

 

Pada saat dilaksanakan pers release, tersangka MI ( insial ) mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 5 kali. Pada kasus sebelumnya MI mengaku kalau dia berhasil lolos karna penyelundupan Narkotika yang dilakukan tidak melalui jalur udara melainkan melalui pesisir timur disekitar daerah Teluk Nibung.

MI mengatakan untuk setiap 1 kapsul yang dibawa dihargai sebesar Rp. 7.000.000,00. Dalam pres release kali ini, Kepala Kantor KPPBC TMP B Pekanbaru mengatakan “ Modus yang dilakukan pada kali ini merupakan modus pertama yang pelaku lakukan yaitu dengan memasukan kapsul berisikan narkotika ke dalam anus. Dan maka dari itu, kita sebagai aparatur negara harus dapat melindungi Negara dari hal sepeti ini karna 1 gram saja Narkotika yang berhasil masuk ke dalam Indonesia bisa membunuh masa depan 8 orang di negara kita ini.” Selain kepala kantor yang hadir dalam kegiatan Pers Release kali ini, Kepala Kasat Narkotika Polda Riau Pekanbaru juga dapat hadir pada kesempatan kali ini dan juga beliau berkata “ Ini merupakan penangkapan yang dapat bernilai sangat positif bagi warga Pekanbaru, kami sebagai pelindung masyarakat akan melakukan tindak lanjut atas motif penyelundupan kali ini dan juga kita akan melakukan koordinasi yang lebih baik antara setiap instansi “.

Pada kasus kali ini, tersangka MI akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan pasal 113 yaitu dapat dikenakan sanksi pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Staff Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi – MMR / AM