BEA CUKAI PEKANBARU MUSNAHKAN ROKOK DAN PAKAIAN BEKAS ILEGAL SENILAI Rp1.7 MILIAR

Pekanbaru – Bea Cukai Pekanbaru musnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan berupa rokok ilegal, pakaian bekas, serta barang tegahan lainnya pada Selasa (08/05). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru di berbagai area pengawasan, seperti kantor pos, kargo, dan pelabuhan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas, dan rokok ilegal, “sebanyak 6.057.508 rokok ilegal, 797 karung pakaian bekas, dan barang hasil tegahan lain dimusnahkan dalam kesempatan ini. pemusnahan ini, merupakan bukti tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan,” ungkap Prijo.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1.7 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar. “Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan sebagai bentuk penegakan hukum, dikarenakan adanya barang tersebut telah melanggar aturan larangan dan pembatasan (lartas), serta ketentuan di bidang cukai. Atas beredarnya rokok ilegal, dan masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan sehingga tentu mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara, mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian imateril berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat,” ujar Prijo.

Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru merupakan bukti komitmen untuk terus mengamankan masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat.