BEA CUKAI PANARUKAN MUSNAHKAN ROKOK ILLEGAL DAN BARANG LARTAS

Panarukan (17/04) - Senin, 17 April 2017 bertempat di halaman depan KPPBC Tipe Pratama Panarukan, dilakukan pemusnahan terhadap barang hasil operasi dan penindakan yang dilakukan oleh unit penindakan dan penyidikan KPPBC Tipe Pratama Panarukan bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Badan Karantina.

Barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Jember sesuai surat nomor S-15/MK.6/WKN.10/KNL.04/2017 dan S-16/MK.6/WKN.10/KNL.04/2017 tangal 16 Mare 2017.

Barang yang akan dilakukan pemusnahan antara lain berupa rokok polos sebanyak kurang lebih 140.160 batang rokok, mulai dari Sigaret Kretek Tangan dan Sigaret Kretek Mesin dari berbagai merek. Dilakukan penegahan karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Selain rokok polos, pemusnahan juga akan dilakukan terhadap paket kiriman pos berupa sex toys, obat-obatan, vitamin, suplement, kosmetik dan benih yang ditegah karena dikategorikan sebagai barang larangan dan batasan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53.

Dari penindakan yang dilakukan tersebut, Bea Cukai Panarukan berhasil mencegah terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 95.198.771,- (Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).