Bea Cukai Nunukan Menegah Empat Potong Gading Gajah Asal Malaysia

NUNUKAN (14/05) - Petugas Bea Cukai Nunukan kembali berhasil menegah pemasukan Gading Gajah, yang merupakan salah satu hewan yang dilindungi. Gading tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dari Tawau, Malaysia di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunontaka pada hari Sabtu 13 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 WITA.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penegahan ini merupakan hasil analisa petugas x-ray Bea dan Cukai terhadap tampilan (image) hasil scan  dari sebuah kotak tangki air/ tandon air yang dibawa oleh seorang buruh, yang menurut pengakuannya pemilik barang sedang menuju Nunukan menggunakan kapal ferry Tawau-Nunukan. Barang tersebut berasal dari Long Boat Bambangan pada pukul 14.00 WITA, karena pemeriksaan barang harus disaksikan oleh pemilik barang, maka barang tersebut diamankan di dalam ruang pemeriksaan Pos Bea Cukai di Pelabuhan Tunontaka.

   

Pada pukul 17.00 WITA, pemilik barang berinisial FLM tiba di Nunukan menggunakan KM. Labuhan Express. Kemudian FLM mendatangi Pos Bea Cukai untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Setelah kotak barang tersebut diperiksa, ditemukan Gading Gajah sebanyak 4 (empat) potong (gading I : P 120 cm Berat 9.1 kg; gading II P 130 cm Berat 10 kg; gading III P 69 cm Berat 1.7 kg; gading IV P 70 cm Berat 1.75 kg). Menurut pengakuan FLM, Gading Gajah tersebut akan digunakan untuk mahar/mas kawin pernikahan sepupunya yang berada di Lembata, NTT.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Kantor Bea Cukai Nunukan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Balai Karantina Pertanian Nunukan. drH Sapto Hudaya, selaku penanggungjawab Karantina Pertanian wilayah kerja Nunukan menyatakan bahwa pemasukan Gading Gajah telah melanggar pasal 5, UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

#beacukaimakinbaik