Bea Cukai Ngurah Rai Amankan Barang Kiriman Pos Berisikan Tengkorak Manusia

Badung (14/02/2018) – Melalui dua penindakan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar, pada tanggal 11 dan 18 Januari 2018, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menemukan empat karton berisikan 24 buah tengkorak manusia. Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Belanda sebagai barang kiriman pos.

“Upaya penyelundupan tengkorak manusia ini kami gagalkan setelah petugas lapangan mencurigai hasil pencitraan mesin x-ray atas keempat karton tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali dan berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali Nomor: 24/E 21/TU/2018 hal Identifikasi dan Rekomendasi, diduga tengkorak manusia yang ditegah tersebut asli. Untuk penanganan lebih lanjut, semua barang bukti telah diserahterimakan kepada BPCB Bali.

Selain penindakan tersebut, Himawan melanjutkan, pada tanggal 15 Januari 2018 Bea Cukai Ngurah Rai juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sediaan narkotika yang dilakukan oleh seorang penumpang asal Rusia berinisial AT (29).

“AT, seorang desainer yang merupakan penumpang Malindo Airlines, datang dari Kathmandu, transit Kuala Lumpur, dengan tujuan Bali. AT merupakan target analis penumpang sehingga diperiksa secara mendalam oleh petugas kami di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan rontgen pada bagian perut yang bersangkutan. Pada hasil rontgen terlihat ada penampakan benda tidak wajar berbentuk kapsul,” jelasnya.

Petugas lalu memberikan obat pencahar kepada AT dan memperoleh 63 kapsul terbungkus plastik dari perut yang bersangkutan. Di dalam kapsul terdapat benda berwarna hitam kecokelatan dan diketahui sebagai sediaan narkotika jenis hashish dengan total brutto 389,14 gram, setelah melalui pengujian awal dengan narcotest. Atas perbuatannya, AT diduga melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

“Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Polda selaku pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepannya kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap masuk maupun keluarnya barang larangan dan pembatasan dari dan ke Indonesia agar masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatif barang-barang tersebut,” pungkas Himawan.  

 

1

 

1

 

1