BEA CUKAI MENJAWAB TANTANGAN

Menjawab tantangan untuk bisa berperan aktif dalam upaya menurunkan biaya logistik yang cukup besar di tanah air, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberi solusi kepada para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemerintah yaitu PLB (Pusat Logistik Berikat).

Jika selama ini pengusaha menimbun bahan baku pembuat barang tujuan ekspor di Singapura atau Port Klang Malaysia maka dengan adanya PLB ini tidak ada alasan lagi menimbun di luar negeri.

Dengan fasilitas PLB ini maka barang yang masuk ke gudang pengusaha PLB ini 'seolah-olah' seperti belum diimpor dan belum dikenakan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, baru setelah dikeluarkan dari gudang PLB ini dianggap impor, Heru Pambudi menjelaskan.

Dalam kunjungan kerja ke PLB Kapas di Cikarang Dry Port Bekasi, Jumat 23 September 2016 Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sepakat bahwa paket kebijakan pemerintah jilid 2 yang antara lain memuat tentang PLB ini adalah solusi bagi pengusaha kategori Industri Kecil Menengah yang bertujuan ekspor, PLB akan menjadi "ayah angkat" bagi mereka para pengusaha Industri Kecil Menengah yang masih membutuhkan bahan baku dari luar negeri .

Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sepakat bahwa PLB ini adalah solusi jitu untuk mendorong daya saing para pengusaha kecil menengah dan industri kreatif untuk bisa bersaing di pasar global, sehingga Indonesia tidak lagi menjadi pasar barang barang dari luar negeri saja.