BEA CUKAI MASUK TIM MONITORING IMPOR GARAM

Pada Senin (21/9/2015) telah diselenggarakan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli dan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta yang membahas tentang tata niaga garam. Rakor tersebut menyepakati beberapa hal startegis dalam upaya pembenahan tata niaga garam di Indonesia, seperti pembenahan importasi garam yang sebelumnya menggunakan sistem quota, di mana peredaran garam impor hanya dikuasai oleh beberapa importir saja, menjadi sistem tarif guna membuka peluang persaingan usaha yang lebih kompetitif di antara para importir garam.

"Rakor menetapkan beberapa langkah strategis, yakni mengubah sistem kuota menjadi sistem tarif. Maka secara eksplisit, siapa pun boleh mengajukan permohonan impor garam selama membayar tarif," ujar Rizal Ramli dalam siaran pers yang diterbitkan Humas Kemenko Bidang Maritim dan Sumber Daya RI, Selasa (29/9/2015).

Pada rakor ini pula, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Menko Maritim ditunjuk sebagai tim monitoring yang bertugas untuk memperkirakan konsumsi garam, produksi garam, dan kebutuhan impor garam khususnya kebutuhan garam industri, serta kebijakan harga garam, sampai dengan mengawasi realisasi impor garam.

Seperti dikutip dari bisnis.tempo.co, Rizal juga meminta kepada Kementerian Keuangan supaya penerimaan dari impor garam ini dipakai untuk membiayai program perbaikan garam rakyat.

Penerimaan negara tersebut dimaksudkan untuk melindungi keberadaan petani garam lokal, termasuk mendukung intensifikasi lahan pertanian garam rakyat dalam rangka meningkatkan kualitas.