Bea Cukai Maluku Laksanakan Bimtek Aplikasi dan Tatacara Penyerahan Pemberitahuan Pabean

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menciptakan berbagal inovasi dan strategi dalam rangka merespons pesatnya perkembangan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0. Salah satunya dengan mengimplementasikan manifest generasi III.
Di mana program tersebut merupakan Reformasi Kepabeanan dan Cukai dalam rangka membangun smart customs and excise system untuk menciptakan proses bisnis yang mudah, murah, cepat, transparan, efektif dan efisien. 
Semangat ini juga ingin ditularkan di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Maluku dengan adanya penyelenggaraan Bimbingan Teknis yang diinisiasi oleh Bidang Kepabeaan dan Cukai, di mana materi yang dibahas terkait Aplikasi Pemberitahuan Pabean dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 158/PMK.04/2017, selama 2 hari dari tanggal 13-14 Februari 2019, bertempat di ruang aula.
Acara bimtek yang dibuka oleh Kabid Kepatuhan Internal selaku Plh. Kepala Kantor, Zubaidi Yulianto, ini dihadiri oleh perwakilan pejabat dan pegawai dari KPPBC TMP C Ambon, KPPBC TMP C Ternate, dan KPPBC TMP C Tual. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai, khususnya bagi KPPBC TMP C Tual yang pada tahun ini diamanatkan untuk sepenuhnya menggunakan pertukaran data elektronik/PDE internet modul pemberitahuan pabean.