Bea Cukai Malang Mengudara Gempur Rokok Ilegal

 

 

 

 

 

 

Malang (22/11/2019) Belum genap dua hari, Bea Cukai Malang kembali laksanakan talkshow radio dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Kali ini, Bea Cukai Malang bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI Pro1) 91,5 FM Malang dalam melaksanakan talkshow tersebut. Talkshow kali ini menghadirkan 2 narasumber, yaitu Rudy Hery Kurniawan selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dan Yeni Maryati selaku Kepala Bidang Bina Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Malang.

Mengudara pada pukul 08.00 WIB, dengan dipandu oleh Argha Saputra selaku penyiar RRI Malang. Talkshow ini lebih berfokus pada bagaimana ciri-ciri rokok ilegal, peredaran rokok ilegal, upaya yang dilakukan dalam pemberantasan rokok ilegal, dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan fokus tersebut, diharapkan masyarakat menjadi lebih paham dan ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Kampanye Gempur Rokok Ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai saja. Tetapi perlu dukungan dari instansi terkait dan juga masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada para pendengar Radio Republik Indonesia (RRI) Malang yang telah bertanya atau memberikan informasi terkait rokok ilegal kepada kami. Akan segera kami tindak lanjuti, dan apabila masih ada informasi lain terkait peredaran rokok ilegal silahkan menghubungi nomor unit pengawasan kami di 081249571747,” pungkas Rudy.