BEA CUKAI MALANG BONGKAR PENJUALAN MIRAS ILEGAL

 

MALANG – Tidak menunggu hitungan minggu, Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan atas barang kena cukai (BKC) ilegal dengan mengamankan puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) yang dijual secara ilegal di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Kamis (09/11). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, pada Senin (13/11) menjelaskan kronologi penindakan ini.

“Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Malang dengan mendatangi sebuah bangunan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat menjual miras ilegal. Setelah dapat dipastikan, penindakan di rumah tersebut langsung dilaksanakan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas dalam penindakan tersebut berupa anggur kolesom isi 620 ml kadar alkohol 19,7 % sebanyak 38 botol, vodka isi 500 ml kadar alkohol 40 % sebanyak 9 botol, whisky isi 350 ml kadar alkohol 43% sebanyak 12 botol, vodka isi 700 ml kadar alkohol 40 % sebanyak 6 botol, vodka isi 350 ml kadar alkohol 40% sebanyak 4 botol, dan brandy isi 350 ml kadar alkohol 40 % sebanyak 8 botol. Miras tersebut diduga dijual tanpa izin.

“Barang bukti beserta tersangka berinisal S, selaku penjual barang, kami bawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rudy.

Kegiatan menjual miras tanpa izin ini telah melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran miras, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Atas kejadian ini, pelaku dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 dan paling banyak Rp200.000.000,00