Bea Cukai Malang Berhasil Amankan Penerimaan Negara di Awal tahun 2019

Malang – Di permulaan tahun 2019 Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada penindakan yang dilakuakan pada hari Selasa (08/01) Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 147.500 batang rokok polos.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diketahui terdapat salah satu rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang menimbun/menyimpan rokok polos. Dari informasi tersebut, petugas berkoordinasi untuk merencanakan operasi. Selasa (08/01) pukul 13.00 WIB petugas mulai bergerak menuju lokasi tersebut.

Sesampainya di lokasi yang dituju, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga menimbun/menyimpan rokok polos. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa rokok polos jenis SKM merek “New Unggul Exclusive” isi 20 sebanyak 6.325 bungkus atau sekitar 126.500 batang dan rokok batangan jenis SKM sebanyak 21.000 batang. “Total rokok polos yang berhasil diamankan sekitar 147.500 batang, dengan total nilai kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih 69,6 juta rupiah,” ungkap Rudy.

Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa oleh petugas ke Kantor untuk diamankan. Pemilik rumah berinisial “D” saat pemeriksaan sedang tidak ada di tempat. Dugaan sementara pemilik barang berinisial “Z” akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Di tahun 2019 ini, kami akan meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, tidak fokus ke rokok saja. Kami akan menindak dengan tegas semua pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Rudy.