Bea Cukai Makassar Berikan Kabar Gembira Bagi UMKM

Makassar (18/04/2018) – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran yang strategis dan penting untuk menopang perekonomian Indonesia. Hal tersebut dikarenakan jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi serta potensinya yang besar dalam menyerap tenaga kerja. Untuk mendukung kemajuan UMKM, Bea Cukai Makassar sampaikan sebuah kabar gembira kepada seluruh pelaku UMKM di Makassar dan sekitarnya, yakni adanya fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM). Fasilitas tersebut dijabarkan dalam acara yang diadakan atas kerja sama Majalah Kontan dan Bank Rakyat Indonesia, di Hotel Santika Makassar, Kamis (12/04).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman mengungkapkan bahwa sebagai salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai kepada pelaku usaha, KITE IKM diharapkan dapat menjawab tantangan ekspor secara global. “KITE merupakan jawaban bagi para pelaku IKM dalam menekan biaya produksi sehingga keuntungan dan daya saing dapat meningkat yang pada akhirnya bisa menstimulus para pelaku IKM untuk melakukan ekspor dan meningkatkan devisa negara,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas KITE IKM ini akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bila melakukan importasi bahan baku, bahan penolong, dan barang modal berupa mesin untuk keperluan produksi barang jadi. “Di samping itu pelaku usaha juga bisa memperoleh kemudahan dalam melakukan registrasi kepabeanan dan tidak memerlukan ijin dari instansi terkait bila melakukan importasi barang yang dibatasi masuk kedalam negeri berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun segala manfaat dan kemudahan itu dapat diperoleh asalkan barang jadi yang telah diproduksi diekspor keluar negeri,” ujarnya.

Selain insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor, sambung Gusmiadirrahman, UMKM juga diberikan kemudahan operasional yang tidak main-main, seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada UMKM yang mendaftar. Fasilitas KITE IKM juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya Bea Cukai untuk menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien.

Lewat fasilitas ini, akses impor dan ekspor UMKM diperluas. Teknisnya, UMKM yang proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE IKM dapat mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat dari lokasi mereka.

“Dengan banyaknya pelaku UMKM yang tertarik menggunakan fasilitas ini maka kedepannya diharapkan UMKM akan semakin maju yang akan berdampak pada perkembangan ekonomi Indonesia pada umumnya dan Kota Makassar khususnya. Di samping itu hal ini akan berpengaruh pada meningkatnya jumlah ekspor dan persaingan produk Indonesia diluar negeri dalam rangka menyambut era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),” pungkasnya.