Bea Cukai Madura Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Pamekasan, 12-02-2020 – Sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat serta menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok, Bea Cukai Madura kembali melakukan pemusnahan atas hasil penindakan rokok ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) periode 20 Desember 2018 s.d. 27 November 2019 sejumlah 6,2 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, memaparkan peran besar yang telah dilakukan Bea Cukai Madura dalam menekan angka rokok ilegal mengingat maraknya peredaran rokok Madura yang juga tersebar di berbagai tempat hingga ke luar Pulau Jawa.

“Capaian ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Hal ini, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberikan pangsa pasar pada pelaku usaha yang telah patuh dan taat pada ketentuan yang berlaku,” ungkap Yanuar.

Ia juga memaparkan pada periode tahun 2019 telah dilakukan serangkaian penindakan rokok ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja Bea Cukai Madura. Adapun jumlah hasil penindakan di bidang cukai adalah sebanyak 6.839.598 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.512.843.500,- serta 1 unit mesin pelinting rokok yang saat ini menjadi barang bukti di pengadilan. Modus pelanggaran adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

Sinergi dengan para Pemerintah Daerah di 4 kabupaten di pulau seluas Madura juga sangat penting dan diperlukan untuk berkolaborasi memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas hingga pelosok agar turut serta mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan angka rokok ilegal.

Selama penindakan, ada 4 tersangka yang berhasil diamankan. "Satu orang sudah inkracht atau sudah menjalani hukuman, dua tersangka dalam proses sidang, dan satu orang masih dalam proses penyidikan," pungkas Yanuar.