Bea Cukai Kupang Tindak 46 Pelanggaran Selama 2017
Kupang - Bea Cukai Kupang telah melakukan penindakan sebanyak 46 pelanggaran sepanjang tahun 2017. Penindakan atas pelanggaran tersebut dilakukan hingga kurun waktu 26 Desember 2017 lalu. Menurut catatan, jumlah penindakan pelanggaran tersebut terbilang meningkat 35.3 persen dari realisasi hingga akhir tahun lalu yang jumlahnya mencapai 34 pelanggaran. Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, I Ketut Suardinaya, mengungkapkan porsi penindakan terbesar berasal dari kegiatan impor dengan 32 penindakan atau 69,57 persen dari total penindakan.
"Selanjutnya, penindakan terkait cukai hasil tembakau sebanyak 10 penindakan, cukai minuman mengandung etil alkohol 3 penindakan, dan ekspor 1 penindakan," jelasnya.
Suardinaya menambahkan, diantara komoditi hasil penindakan tercatat 15 butir biji ganja/marijuana, 2 buah patung perunggu benda cagar budaya, 1 buah ruas tulang paus, 647 bungkus rokok berbagai merek, dan 18 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol. Dari penindakan tersebut, estimasi kerugian negara mencapai Rp 28.368.000,- yang disebabkan tidak terpenuhinya pungutan negara dari bea masuk, cukai, maupun pajak dalam rangka impor, sambungnya.
(PLI Kupang)