BEA CUKAI KUPANG GAGALKAN EKSPOR ILEGAL PATUNG CAGAR BUDAYA

KUPANG – Aparat Bea Cukai Kupang berhasil menggagalkan pengiriman barang ekspor ilegal berupa benda cagar budaya yang sedianya akan dikirim tujuan Luar Negeri melalui paket pos, pada Senin (11/09).

Sesuai dokumen pengangkutan, barang tersebut dikirimkan dari Waikabubak, Sumba Barat dengan tujuan Singapura. “Temuan ini merupakan hasil dari pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai, bermula dari kecurigaan atas hasil scan X-Ray yang dilanjutkan pemeriksaan fisik barang secara mendalam”, jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, M. Budi Iswantoro.  

Budi menambahkan, “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi NTT untuk memastikan adanya pelanggaran ketentuan terkait ekspor barang tersebut.” Hasilnya dapat disimpulkan bahwa terhadap barang berupa 2 (dua) buah patung perunggu, yang masing-masing memiliki tinggi 92 cm, termasuk benda cagar budaya yang diduga merupakan peninggalan zaman perundagian (zaman logam) di Nusa Tenggara Timur.

“Benda cagar budaya dilarang untuk diekspor kecuali telah mendapatkan izin dari kementerian teknis terkait”, tegasnya.

Saat ini barang tersebut telah dilakukan penindakan oleh unit pengawasan Bea Cukai Kupang dan selanjutnya dilakukan penyerahan barang bukti kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Atas pengiriman benda cagar budaya tersebut diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 68 ayat (2)