BEA CUKAI KUDUS SITA 76 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus menyita 76.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dari Kabupaten Jepara.

Seperti dikutip dari semarang.solopos.com, menurut mantan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC TMC Kudus Titis Argo Viatmoko di Kudus, Kamis (1/10/2015), penindakan tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, petugas diterjunkan untuk memantau keberadaan mobil Suzuki Carry bernopol H 9111 EM yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut pada Rabu (30/9/2015) malam. “Mobil yang dimaksud akhirnya melintasi Pasar Mayong, Jepara, sehingga petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut,” ujarnya.

Ketika mobil tersebut masuk ke Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Kaliwungu, Kudus, petugas yang menggunakan dua mobil akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut. Mobil pengangkut rokok ilegal tersebut, lanjut Titis, sempat menabrakkan mobilnya ke mobil petugas, meskipun upaya kabur gagal dilakukan.

Berdasarkan pemeriksaan, diperoleh fakta terhadap barang kena cukai berupa rokok ilegal dengan barang bukti rokok sebanyak 76.000 batang, meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 40.000 batang dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 36.000 batang. Nilai barang tersebut, diperkirakan mencapai Rp62,6 juta, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp35 juta.

Untuk keperluan kegiatan penelitian, lebih lanjut atas kasus tersebut, diperiksa orang yang mengendarai mobil tersebut dengan inisial “A” dan penumpangnya bernama “AS” yang diduga sebagai pemiliknya. Masih menurut Titis, pengakuan para pelaku, rokok tersebut hendak dikirim ke Jakarta dengan cara dititipkan lewat agen bus malam.

Berdasarkan Undang-undang nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Cukai para pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jumlah penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya selama Januari hingga September 2015 sebanyak 41 kasus.

Melalui penindakan tersebut, diharapkan KPPBC TMC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.