Bea Cukai Kudus Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Kudus (27/12/2017) – Bea Cukai Kudus melakukan kegiatan pemusnahan atas barang bukti hasil penindakan yang didapati melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), pada Selasa (19/12), di dua tempat yang berbeda, yaitu halaman kantor Bea Cukai Kudus dan TPA Tanjungrejo. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan peran nyata Bea Cukai sebagai community protector.

“Pemusnahan ini kami lakukan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal yang merupakan hasil penindakan selama periode bulan Februari hingga Juli 2017 dengan nilai Rp6.192.554.570,00 dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp3.980.505.596,00,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno.

BKC ilegal tersebut, lanjut Iman, terdiri dari 32 buah alat pemanas, 166 rol kertas CTP (cigarette typping paper), 376 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 144 kilogram filter rokok, 46 kilogram plastic OPP (plastic pembungkus etiket rokok), 140.458 keping pita cukai diduga palsu, 9.266.384 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan 3.320 kilogram tembakau iris. 

Sepanjang tahun 2017, Bea Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok SKM, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24.952.945.130,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp11.209.102.157,00. Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun ini mengalami kenaikan 25,4%, dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Parjiya, mengatakan bahwa penindakan dan pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran. “Kami harapkan masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.