Bea Cukai Kudus Amankan Tembakau dan Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Kudus – Bea Cukai Kudus tujukkan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan lakukan dua penindakan di awal Februari 2018. Pada hari Jumat (02/02) petugas Bea Cukai Kudus menggeledah sebuah bangunan di Kelurahan Kajeksan, Kudus dan menemukan tumpukan tembakau iris sigaret yang tidak dilengkapi dokumen pelindung cukai. Hanya berselang dua hari, pada hari Minggu (04/02) petugas kembali melakukan penindakan terhadap sebua mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kudus. “Pada hari Jumat (02/02) petugas menggeledah sebuah gudang di daerah Kajeksan, Kudus. Petugas menemukan tembakau iris sigaret di dalamnya yang tidak dilengkapi dokumen cukai sebanyak 24 karung dengan berat total kurang lebih 840 Kg. Nilai barangnya mencapai Rp46,2 juta” ungkap Imam.

Imam menambahkan, hanya berselang dua hari dari penindakan tersebut petugas kembali menemukan sebuah mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 120 ribu batang dengan perkiraan nilai mencapai Rp85,8 juta. “Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal menggunakan sebuah mobil di daerag Tanggulangin, Kudus,” ujar Imam.

Dari kedua penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai Kudus, petugas berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp132 juta dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp52,8 juta. Petugas juga mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum di bidang Cukai.

Untuk lebih memaksimalkan pengawasan terhadap potensi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus tidak hanya akan meningkatkan penindakan namun juga akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Diharapkan ke depannya, masyarakat lebih paham dan patuh terhadap ketentuan yang belaku,” pungkas Imam.