Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Burung

Kualanamu (17/05) – Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai kualanamu melakukan serah terima barang hasil tindakan yaitu 22 ekor Burung Wambi dan 89 bibit tanaman  kepada  Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan pada Jumat (17/05/2019) di Gedung Bea Cukai Kualanamu. Sinergitas yang dilakukan adalah  upaya bersama dalam melindungi negara dari barang berbahaya.

“Seluruh burung dan bibit tanaman akan dijual oleh pelaku,” jelas Kepala Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Friadi. Tersangka merupakan pria warga negara Malaysia membawa burung tersebut dengan dibungkus kain yang dimasukkan ke dalam 6 kardus kecil dan dimasukkan pada koper miliknya. Sementara untuk bibit tanaman dipisah menjadi 39 potong dan 50 potong juga dimasukkan ke dalam kardus.

 “Hasil tangkapan Bea Cukai Ini tergolong hama dan akan kami musnahkan, karena dikhawatirkan membawa virus yang bisa menyerang manusia,” jelas drh. Zureni, dokter hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.

Zureni menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Undang Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,  jika komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia berasala dari negara yang sudah terjangkit virus tertentu dalam hal ini virus flu burung (avian influenza) akan dimusnahkan demi melindungi masyarakat dari bahaya penularan virus tersebut. (Hanif)