Bea Cukai Kuala Namu dan Karantina Ikan Gagalkan Ekspor Kepiting Bertelur

Kualanamu - Pada Hari Selasa, 23 Agustus 2016 pukul 10.00 bertempat di Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan I, telah diselenggarakan Press Release bersama Kantor Bea Cukai Kuala Namu atas penindakan atas ekspor kepiting bertelur via Bandara Internasional Kuala Namu.

Press Release yang dibuka oleh Anwar selaku Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan I juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi antara lain, seperti Kepolisian Sektor Beringin, Deli Serdang serta sejumlah insan pers baik cetak maupun elektronik.

Dalam kronologis penindakan yang dipaparkan oleh Zaky Firmansyah selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Namu, dijelaskan  bahwa pada Hari Minggu, 21 Agustus 2016 sekitar pukul 04.30 WIB, Petugas Balai KIPM Kelas I Medan I bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Kuala Namu melakukan tindakan terhadap barang ekspor berupa kepiting didalam 20 box sebanyak 2039 ekor dengan rincian : betina dalam kondisi bertelur sebanyak 1499 ekor dan kepiting jantan sebanyak 540 ekor,yang akan diekspor oleh UD. Sinar Laut  dengan negara tujuan Bangkok – Thailand.

Keberhasilan pengungkapan barang ekspor berupa kepiting bertelur tersebut berawal dari hasil analisa petugas Analyzing Point perihal adanya indikasi pelanggaran terhadap rencana ekspor atas dokumen PEB dengan nama eksportir UD. SL.  Selanjutnya petugas Karantina Ikan dan Bea Cukai berkoordinasi dan atas informasi tersebut Petugas Bea dan Cukai menerbitkan Nota Hasil ntelijen (NHI) dan selanjutnya bersama –sama melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dikirim.

Pemeriksaan awal dilakukan dengan menggunakan alat pemindai (X-Ray) dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik. Dari hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan terhadap 20 box tersebut didapati 2039 kepiting hidup dengan rincian 1499 ekor kepiting betina bertelur dan 540 ekor kepiting jantan. Modus eksportir adalah dengan menyembunyikan kepiting betina bertelur dibawah kepiting jantan.

Pelanggaran ini diduga terjadi karena adanya penukaran barang ekspor awal yaitu berupa kepiting jantan ditukar dengan kepiting bertelur pada saat setelah pemeriksaan fisik dari kantor Balai KIPM Kelas Medan I menuju gudang Regulated Agent (RA) yang selanjutnya menuju gudang cargo ekspor Bandara Kuala Namu. Sehingga pada saat barang masuk ke lini I (gudang kargo ekspor) barang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan yang diberitahukan awal dan diperiksa di Kantor Balai KIPM Kelai I Medan I.

Selanjutnya atas penindakan barang ekspor berupa kepiting bertelur tersebut dilakukan serah terima dari Kantor Bea Cukai Kuala Namu kepada Balai KIPM Kelas I Medan I untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setelah serah terima Balai KIPM Kelas I Medan I bersama dengan Bea Cukai Kuala Namu melakukan Pencacahan dengan Berita Acara Pencacahan terhadap 20 box kepiting yang ditahan tersebut. Terhadap kepiting yang hidup telah dilakukan pelepas liaran ke habitatnya diwilayah Pantai Labu pada tanggal 23 Agustus 2016 dan untuk kepiting yang mati selanjutnya dilakukan pemusnahan.

 

Atas kejadian ini, pelaku dapat dikenakan pasal pidana UU Republik Indonesia No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman kurungan / penjara 6 tahun atau denda sebesar 1,5 Miliar rupiah.