Bea Cukai Ketapang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Ketapang - Bea Cukai Ketapang musnahkan rokok ilegal hasil operasi pasar periode 2016 dan 2017. Dalam pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (14/12/2017), Bea Cukai Ketapang berhasil memusnahkan 266.984 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp131.306.000,00 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp85.163.891,00 yang ditindak dengan berbagai bentuk pelanggaran diantaranya yaitu tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Broto Setia Pribadi mengungkapkan bahwa operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Ketapang meliputi wilayah Kendawangan, Tumbang Titi, Kota Ketapang, Teluk Batang, Teluk Melano, dan Sandai.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dimasukkan ke dalam lubang galian yang diberi air dan ditimbun dengan tanah sehingga tidak dapat dipergunakan/ dimanfaatkan lagi. Sebelumnya rokok ilegal hasil penindakan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan.

"Kami harap sinergi antara Bea Cukai Ketapang dengan instansi terkait semakin meningkat di masa yang akan datang," ungkap Broto.