BEA CUKAI KEPRI SERAHKAN BERAS HIBAH BARANG MILIK NEGARA KEPADA WARGA KARIMUN

Secara resmi pada Senin (5/10) Kanwil DJBC Khusus Kepri, telah menyerahkan beras hibah barang milik negara (BMN) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Adapun hibah itu sendiri terdiri dari 765 karung atau 19.125 kilogram beras yang nantinya akan didistribusikan kepada warga setempat, khususnya akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Penyerahan BMN langsung diserahkan oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya yang diterima Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah.

Sesuai dengan aturan, hibah BMN ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan yang sebelumnya telah melalui proses usulan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Surat hibah untuk penyerahan BMN ini, terbagi dalam empat surat keputusan. Di mana setiap keputusan disesuaikan dengan jumlah beras yang akan dihibahkan, kemudian secara teknis pendistribusiannya akan diatur oleh pihak PEMDA.

Sekretaris Daerah Karimun TS Arif Fadillah mengatakan, hibah beras ini akan segera disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam data Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin. Adapun cara pendistribusian beras tersebut, nantinya akan menggunakan kupon dari pihak kelurahan/desa. Dimana setiap keluarga akan mendapatkan masing-masing 1 karung beras dengan ukuran 25 kilogram. Harapannya Walaupun tidak begitu besar bantuan beras ini, dengan hibah ini bisa menolong masyarakat sekitar yang kurang mampu.