BEA CUKAI KALBAGBAR TEGAH 11 KG LEBIH SHABU (METHAMPHETAMIN)

  

Pada Rabu, 27 Januari 2016 pukul 09.00 bertempat di aula Kanwil DJBC Kalbagbar Jl. Pak Kasih No. 3 Pontianak, telah dilakukan Press Release bersama Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, BNN Propinsi Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, atas penindakan terhadap 11.278,56 gram Shabu (Methamphetamin).

  

Barang hasil penindakan yang berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai di PPLB Entikong adalah 12 (dua belas) barang yang dikemas aluminium foil dengan jumlah total 11.278,56 gram jenis barang Shabu (Metamphetamin). Modus operandi dari pemasukan Shabu tersebut adalah dengan cara dibungkus aluminium foil kemudian dimasukkan ke dalam barang elektronik (di dalam box speaker, casing CPU), perangkat water purifier, tempat penyimpanan dongkrak yang disimpan dalam bagasi mobil. Selain itu ada juga yang disimpan di laci dashboard, kontong jok mobil dan di bawah boks persneling dengan dibungkus aluminium foil.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN Propinsi Kalimantan Barat selaku Penyidik Tindak Pidana bidang Narkotika guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

(Humas Kanwil DJBC Kalbagbar)