Bea Cukai Juanda Gagalkan Tiga Usaha Penyelundupan Sabu

Surabaya (19/03/2019) – Bea Cukai Juanda bergerak aktif menanggulangi penyalahgunaan narkotika dengan melancarkan tiga aksi penindakan atas penyelundupan sabu. Aksi penggagalan penyelundupan narkotika dengan barang bukti sebanyak 9.180 gram sabu ini disinyalir telah menyelamatkan 4.590 jiwa generasi muda Indonesia, dengan perhitungan satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh dua orang. Penggagalan upaya penyeludupan narkotika golongan I ini merupakan kerja sama terintegrasi antara Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengungkapkan penindakan pertama dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019 di Kantor Pos MPC Surabaya 2. Penyelundupan narkotika jenis cathinone seberat 7.950 gram ini diawali dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Juanda terhadap paket kiriman dari luar negeri di ruang pemeriksaan Kantor Pos MPC Surabaya. Berdasarkan analisa image X-ray, petugas menaruh kecurigaan terhadap salah satu kiriman berbentuk karton berukuran besar. “Petugas membuka paket tersebut didampingi oleh petugas dari PT Pos Indonesia dan diketahui paket tersebut berisi dua bungkus daun kering berwarna hijau diduga sebagai narkoba jenis cathinone.”

Untuk memastikan kandungan dari daun tersebut, lanjut Budi, petugas mengambil sampel untuk di uji laboratorium. Kemudian berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Surabaya, daun kering berwarna hijau tersebut positif termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Jenis Cathinone. Selanjutnya Bea cukai Juanda bekerja sama dengan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk dilakukan serah terima barang hasil penindakan dan penanganan lebih lanjut.

Pada penindakan kedua yang terlaksana di tanggal 01 Maret 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, petugas mengamankan tersangka berinisial J, warga negara Indonesia yang menjadi penumpang pesawat rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda. “Pada saat tersangka memasuki Customs Area, petugas mencurigai gerak-geriknya yang dirasa tidak wajar. Ketika diwawancara singkat, tersangka memberikan keterangan yang tidak konsisten. Selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan dan barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap tas dan barang penumpang lainnya kedapatan nihil,” jelas Budi.

Petugas pun membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk melaksanakan rontgen dan diketahui terdapat benda asing pada anusnya, yaitu lima bungkus bubuk kristal putih yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga sebagai Methamphetamine seberat 160 gram. “Berdasarkan hasil wawancara, tersangka menyatakan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia dan mengaku akan diberi uang sebesar Rp15.000.000,00 jika berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia. Untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk di uji laboratorium. Kemudian berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal putih tersebut positif Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut.”

Tak berselang lama, tepatnya pada tanggal 07 Maret 2019 petugas kembali mengamankan seorang penyelundup narkotika dengan inisial MF di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, yang membawa 1.070 gram sabu yang disembunyikan di dalam box speaker. “Berdasarkan data informasi Intelijen yang diperoleh Bea Cukai Juanda, bahwa pada tanggal 07 Maret 2019 pada pesawat rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) ada seorang penumpang laki-laki yang diduga membawa narkoba melalui Bandara Internasional Juanda. Selanjutnya tim Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan dengan ketat atas semua barang bawaan penumpang. Berdasarkan hasil analisa x-ray, petugas mencurigai barang bawaan berupa box speaker milik seorang penumpang dengan identitas sebagaimana tersebut di atas,” ungkap Budi.

Masih menurut Budi, petugas menjadi semakin curiga ketika dilakukan wawancara singkat terhadap penumpang tersebut karena gerak-geriknya sudah mulai panik. Atas adanya kecurigaan tersebut, petugas membawa tersangka dan barang bawaanya ke dalam ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Selanjutnya box speaker tersebut dibongkar dan ditemukan kristal putih yang diduga sebagai methamphetamine. “Menurut keterangan tersangka, barang tersebut merupakan barang titipan dari temannya yang tinggal di Madura dan mengaku akan diberi uang sebesar 6000 Ringgit atau setara Rp20.921.700,00 jika berhasil membawa barang tersebut sampai ke Madura. Untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk di uji laboratorium. Kemudian berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal putih tersebut positif Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.”

Ancaman hukuman dari penyelundupan ini adalah  Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa : “Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

 

 

<