Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Penindakan

Jambi - Bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Jambi dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Jambi. Acara ini juga dihadiri oleh KPKNL Provinsi Jambi dan Kantor Pos Lalu Bea Jambi.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jambi  selama beberapa periode yang terdiri dari  rokok ilegal sebanyak 261.984  batang, 8 paket barang kiriman pos berupa sex toys dan obat-obatan. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp.101.495.900.

"Kegiatan ini merupakan salah satu kontribusi Bea Cukai Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno.

Ardiyatno menambahkan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

"Semoga kedepannya Bea Cukai Jambi dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan," ujar Ardiyatno.