Bea Cukai Jakarta Selenggarakan Sosialisasi Ketentuan Baru Impor Barang Kiriman

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ubah kebijakan impor barang kiriman/ e-commerce, yakni dengan memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari, serta akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Mensosialisasikan hal tersebut Bea Cukai Jakarta kunjungi PT. Berkat Subuh Transpor pada (09/10) yang merupakan perusahaan jasa titipan di lingkungan KPPBC TMP A Jakarta.

“Latar belakang perubahan PMK 182/PMK.04/2016 antara lain disebabkan keluhan dari beberapa pihak, seperti Pengusaha retail, Asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Logistik dan Forwarder (ALFI) yang mengeluhkan bahwa peningkatan de minimis tersebut mengakibatkan penurunan karena beban pajak yang dibebankan berbeda, barang kiriman dapat menerima pembebasan bea masuk dan pajak sementara mereka harus membayar bea masuk dan pajak impor ,” ujar Tri Muharawerti, Kasubsi Layanan Informasi dalam pemaparannya.

Penyesuaian de minimis value merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO), di mana hasil studi tentang perkembangan e-commerce menunjukkan bahwa praktik underdeclaration dimana Pemberitahuan lebih rendah dari yang seharusnya, misdeclaration dimana Pemberitahuan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Under-invoicing sehingga nilai sebenarnya menjadi di bawah de minimis; hingga splitting barang kiriman sehingga semua kiriman barang menjadi low-value shipment sangat marak terjadi.

Peraturan baru ini juga mempermudah prosedur penerima barang kiriman apabila keberatan dengan penetapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai yaitu hanya dengan permohonan kepada Kepala Kantor disertai dengan bukti-buti yang mendukung permohonan tersebut. Adapun Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 2 PMK 112, dikecualikan terhadap impor barang kiriman berupa buku.

Disarankan juga untuk mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar lebih identitas lebih akurat,” tegas Bapak Sjaiful Ganif, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.