Bea Cukai Gandeng Satpol PP Demi Berantas Rokok Ilegal

Pekalongan - Guna mendukung peningkatan efektivitas kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tegal  bekerjasama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Rabu (11/04) melaksanakan kegiatan peningkatan keterampilan bagi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017, pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakan pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerjanya masing-masing. Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu bentuk pembekalan bagi aparat Satpol PP Kabupaten Pekalongan yang menjadi pelaksana tugas dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Cukai yang mengambil tema "Bersinergi Berantas Rokok Ilegal" tersebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Tegal, Lucia Itaning Prasetya, beserta Tim Penyuluh menyampaikan beberapa materi tentang peraturan cukai kepada 30 anggota Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Materi yang disampaikan antara lain tentang Undang-Undang Cukai, desain pita cukai tahun 2018 serta pelatihan pendeteksian keaslian pita cukai.

Apabila selama ini rokok ilegal identik dengan rokok polos (tidak dilekati pita cukai), dalam pemaparannya, Lucia menyampaikan bahwa jenis rokok ilegal tidak hanya yang polos saja. “Ada beberapa kriteria lain yang menjadi indikasi bahwa suatu produk rokok termasuk ilegal, antara lain dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai peruntukannya, baik jenis hasil tembakau, tarif cukai maupun nama pabrikan,” ungkapnya. Untuk keperluan identifikasi tersebut, maka disampaikan juga tentang desain pita cukai serta tata cara pendeteksian pita cukai.

Lucia juga menyampaikan kegiatan sosialisasi cukai ini juga merupakan wujud sinergi antara pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Bea Cukai Tegal dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Harapannya kerjasama ini dapat dilaksanakan juga dengan pemerintah daerah lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.