Bea Cukai Entikong Tingkatkan Pengawasan Kendaraan Pelintas Batas

Entikong – Bea Cukai Entikong sosialisasikan aturan baru pemasukan dan pengeluaran kendaraan wisata maupun kendaraan pribadi di perbatasan Entikong-Malaysia. Patut diketahui, mulai 01 Maret 2018 seluruh kendaraan dengan tujuan masuk atau keluar dari atau ke wilayah Indonesia wajib menggunakan borang.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara mengungkapkan bahwa sebelumnya kewajiban penggunaan borang ini hanya berlaku terhadap kendaraan atau sarana pengangkut yang tujuannya keluar dari wilayah perbatasan. “Maka mulai 01 Maret 2018 akan diberlakukan terhadap seluruh kendaraan dengan tujuan masuk atau keluar kewajiban penggunaan borang ini hanya berlaku terhadap kendaraan atau sarana pengangkut yang tujuannya keluar dari wilayah perbatasan,” ungkap Dwi.

Borang merupakan sebutan yang biasa digunakan masyarakat perbatasan Entikong terhadap sebuah formulir perijinan pemasukan atau pengeluaran kendaraan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Kapolri tentang pemasukan/pengoperasian dan pengeluaran kendaraan bermotor yang dipergunakan wisatawan mancanegara ke/di dan dari wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia juga mengatur penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN). Hal ini menunjukkan bahwa POLRI juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kendaraan bermotor wisatawan mancanegara yang digunakan di Indonesia.

Nantinya, kendaraan milik wisatawan mancanegara yang digunakan di wilayah Indonesia juga diwajibkan menggunakan STNK-LBN dan TNKB-LBN yang diterbitkan Polsek Entikong dengan memenuhi syarat tertentu dan melakukan pembayaran sesuai skema tarif yang berlaku.