Bea Cukai Entikong Sita 200 Ribu Batang Rokok Ilegal

Entikong (23/11/2018) – Genap satu minggu, Bea Cukai Entikong bekerja sama dengan Sub Datasemen Polisi Militer XII/1-3 Melawi melaksanakan penindakan rokok dan minuman keras (miras) ilegal, lewat Operasi Gempur, di wilayah kabupaten Melawi.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, yang juga merupakan Ketua Tim Operasi Gempur, Riswandono mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. “Tim operasi Bea Cukai Entikong berangkat menuju kabupaten Melawi pada hari Kamis (15/11/2018) lalu, perjalanan darat dari Entikong menuju lokasi menempuh waktu selama 8 jam. Operasi mulai dilaksanakan satu hari setelahnya dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Melawi yaitu Subdenpom Melawi.”

Kegiatan Operasi yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Entikong tersebut berhasil menyita 224.040 batang rokok ilegal dan 76 botol (57,85 liter) miras dengan berbagai merek dari pasar, pertokoan, hingga tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Melawi. “Kabupaten Melawi adalah wilayah pengawasan terjauh Bea Cukai Entikong, hal ini memang menjadi tantangan tersendiri untuk petugas dalam melakukan pengawasan. Selanjutnya, Bea Cukai Entikong akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran rokok ilegal dan miras di Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Melawi,” ujarnya.

Riswandono juga mengatakan bahwa sosialisasi pencegahan peredaran rokok dan miras ilegal juga terus dilakukan petugas Bea Cukai Entikong kepada pedagang. Hal ini bertujuan agar para pedagang dapat membedakan antara rokok legal dan ilegal. Selain itu, untuk pengelola manajemen tempat hiburan karaoke yang menyediakan miras juga harus memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Menurutnya, pengusaha bisa memperoleh ijin NPPBKC tersebut jika telah mendapatkan ijin SIUP-MB dari Pemda setempat.

Mengusung semangat yang sama dengan Bea Cukai Entikong dan menjalankan tugas fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Pangkalpinang juga makin gencar melaksanakan penindakan rokok ilegal, dan menggelar pemusnahan 3,4 juta batang rokok ilegal, pada Kamis (15/11). Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Muh. Nasrul Fatah menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang milik negara eks. barang hasil penindakan dengan rincian 173.143 bungkus/3.462.860 batang rokok tanpa pita cukai/pita cukai palsu/pita cukai bekas berbagai merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp865.465.000 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.243.669.500.