BEA CUKAI ENTIKONG MUSNAHKAN PRODUK MAKANAN ILLEGAL

Entikong (22/12) - Pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2016 KPPBC TMP C Entikong telah melakukan kegiatan penindakan atas pemasukan barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan Kepabeanan dan Karantina di PPLB Entikong.

Barang yang sebagaimana dimusnahkan tersebut merupakan barang impor yang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia menggunakan sarana pengangkut darat berupa mobil pribadi, mobil travel dan bus yang kedapatan membawa barang impor yang tidak diberitahukan atau kelebihan atas Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) dari yang telah diberitahukan.

 

Saat ini status barang-barang tersebut masih dalam tahap penelitian/penyelidikan. Namun dikarenakan barang-barang tersebut tidak memiliki daya tahan yang lama dalam hal penyimpanan maka disegerakanlah pemusnahan.

Terhadap Barang Hasil Penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), dikarenakan kondisi sudah busuk sehingga perlu segera dilakukan proses pemusnahan sesuai dengan pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor : 62/PMK.04/2011 bahwa BDN yang busuk, segera dimusnahkan dan pasal 69 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, bahwa Barang yang dilarang dan dibatasi yang busuk segera dimusnahkan, dan merujuk pada Pasal 16 angka 1 huruf a Undang-Undang No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan: Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisasi pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya.

 

Barang impor yang sebagaimana disebut pada poin 1 (satu) tersebut diatas berjumlah 317 kemasan yang tediri dari 181 karton sosis, 59 karton daging ayam, 46 karung bawang, 20 karton ikan, 17 krat telur, 12 karton sayuran, 1 kantong daging sapi, dan 1 kantong fishball.

Kegiatan pemusnahan dan penindakan atas barang berupa 317 kemasan sosis, daging ayam, bawang merah, dan lain-lain ini merupakan hasil koordinasi antara Bea Cukai dengan Karantina Pertanian Entikong.