Bea Cukai Entikong Musnahkan Barang Tak Layak Konsumsi Asal Malaysia

Sanggau – Bea Cukai Entikong musnahkan barang-barang berupa gula pasir, susu kental manis, beras, minyak goreng, tepung, minuman ringan, makanan kering dan barang konsumsi asal Malaysia lainnya yang merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara maupun penyelundupan melalui jalan tikus dalam rentang waktu Juni 2014 s.d. Desember 2016.

Barang-barang konsumsi asal Malaysia yang dimusnahkan ini telah melewati masa layak konsumsinya, artinya barang-barang tersebut tidak lagi dapat dikonsumsi dan dikhawatirkan membawa bibit-bibit penyakit. Dengan alasan itu Bea Cukai Entikong terpaksa harus melakukan pemusnahan terhadap barang-barang konsumsi asal Malaysia hasil penindakannya.

Community Protector dan Industrial Assistance, Bea Cukai Entikong melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pengawasan yang telah dilakukan yaitu diantaranya pengawasan Barang Kena Cukai serta pengawasan dan penegahan terhadap barang yang terkena larangan dan/atau pembatasan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober tahun 2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Setelah ditempuh tahapan-tahapan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), maka keseluruhan barang – barang konsumsi yang telah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi tersebut telah disetujui untuk dimusnahkan.

Himbauan kepada masyarakat terhadap pemasukan atau importasi barang konsumsi bahwa pada dasarnya barang konsumsi tersebut dapat diimpor oleh pelintas batas dengan batasan yang wajar bagi konsumsi pribadi dengan menggunakan fasilitas Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang tersedia, serta dihimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan jalur tidak resmi untuk memasok kebutuhan pribadinya karena pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk pembangunan PLBN Entikong ini, sehingga diharapkan masyarakat dapat menggunakan prosedur resmi yang sudah difasilitasi oleh pemerintah.

Untuk barang hasil penindakan yang masih layak untuk dikonsumsi selanjutnya akan dilakukan hibah kepada masyarakat di perbatasan yang membutuhkan. Bea Cukai Entikong saat ini berupaya mempercepat tahapan-tahapan administrasi dalam menetapkan peruntukan barang milik negara hasil penindakannya agar barang tersebut dapat segera dihibahkan.