BEA CUKAI ENTIKONG GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN KOKAIN DI BUS ANTAR NEGARA

Entikong – Bea Cukai Entikong tangkap seorang penumpang bus antar negara yang kedapatan membawa ± 2,3 gram serbuk halus berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika Jenis kokain. Penindakan yang dilakukan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong ini dilakukan pada Selasa (25/04).

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 13.25 WIB pelaku tiba dari Malaysia di PLBN Terpadu Entikong dengan menggunakan bus antar negara. “Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan menggunakan x-ray, dari pemeriksaan tersebut petugas mencurigai barang yang dibawa pelaku,” ungkap Souvenir.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan tersebut. Ketika melakukan pemeriksaan, petugas menemukan serbuk halus putih yang setelah dilakukan uji alat Itemiser dan Narcotest didapatkan hasil bahwa barang tersebut diduga sebagai sediaan Narkotika Jenis Kokain. “Pelaku beserta barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong dengan mendapatkan kawalan dari petugas Kepolisian Sektor Entikong dan dilakukan pemeriksaan mendalam guna mendapatkan keterangan lebih lanjut,” ujar Souvenir.

Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka kokain tersebut akan dibawa ke Pontianak. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang terlarang yang diketahui merupakan Prekursor Narkotika atau bahan pemula yang digunakan dalam pembuatan Narkotika memiliki dampak bahaya yang sama seperti Narkotika pada umumnya.

“Bea Cukai Entikong terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan Narkotika dengan terus melakukan penggagalan upaya-upaya pemasukan barang terlarang tersebut, mulai dari bahan pemula yang akan digunakan untuk pembuatan Jenis Narkotika lain, hingga Jenis Narkotika yang siap untuk dipakai,” pungkas Souvenir.