Bea Cukai Entikong dan Polsek Bersinergi Amankan Jalur Barang Ilegal di Perbatasan Entikong

Entikong, 21-01-2020 – Menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang ilegal dan berbahaya merupakan salah satu tugas Bea Cukai sebagai Community Protector. Salah satunya, mengawasi pos lintas batas negara (PLBN) di beberapa lokasi di Indonesia, seperti yang dilakukan petugas Bea Cukai Entikong dalam melakukan penindakan terhadap barang ilegal di PLBN Entikong, pada Senin (13/01).

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola S.I. Nainggolan, menjelaskan petugasnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas pemasukan barang secara ilegal di sekitar PLBN Entikong. "Atas info tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Entikong untuk melakukan pemeriksaan di jalur tikus yang diduga sebagai jalur peredaran barang ilegal," ujarnya.

Pada saat tim gabungan Bea Cukai dan Polsek Entikong tiba di lokasi yang dicurigai, terdapat kegiatan pemasukan barang secara ilegal dari Malaysia menuju Indonesia. Barang-barang tersebut dimasukkan dan dikemas dalam bentuk karung plastik.

Untuk alasan keamanan, barang ilegal dan satu orang pelaku yang diduga melakukan aktifitas ilegal tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Entikong setelah sebelumnya barang telah diperiksa menggunakan mesin X-ray di pos Bea Cukai untuk memastikan tidak ada barang narkotika di dalamnya.

Setelah barang tersebut diperiksa secara teliti oleh tim gabungan, didapati puluhan bungkus rokok, beberapa unit mesin Chainsaw, beberapa botol racun, puluhan senjata tajam serta barang-barang lainnya. Setelah itu dilakukan serah terima barang dan satu orang pelaku dari Polsek Entikong kepada Bea Cukai Entikong untuk mendapatkan motif dan informasi lebih lanjut.

“Bea Cukai Entikong akan senantiasa bersinergi dengan semua Instansi dan masyarakat untuk mengamankan dan mencegah kegiatan pemasukan barang secara ilegal khususnya di sekitar PLBN Entikong,” pungkas Ristola.