Bea Cukai Dumai Musnahan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar



Dumai, 28-11-2025 - Bea Cukai Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu, (26/11). Total estimasi barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4.629.887.309, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp2.217.417.524.

“Seluruh barang merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai mulai Semester II Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar.

Dilakukan di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 Rudal, Dumai, persetujuan pemusnahan ini didasarkan pada Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor 217/MK/KN.4/2025 tanggal 26 September 2025.

Menurut Ruru, besarnya nilai barang ilegal yang dimusnahkan menunjukkan bahwa ancaman penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan masih tinggi. "Kami berharap tindakan ini menjadi efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal," tegasnya.

Tingkatkan sinergi, dalam pemusnahan ini turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Dumai Muhammad Yunus, M.Si, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau Waloyo, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya, Muhammad Yunus pun memberikan apresiasi atas kerja keras Bea Cukai Dumai beserta seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai pemusnahan yang dilakukan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keamanan masyarakat.

Dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp4,6 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar, pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tidak boleh kendor. Bea Cukai Dumai memastikan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran dan menjaga keamanan rantai perdagangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.