Bea Cukai Denpasar Undang Pengusaha Pabrik BKC Bali Bahas Rencana Kelanjutan Produksi

Bea Cukai Denpasar mengundang delapan pengusaha pabrik BKC yang tergolong tidak menjalankan kegiatan produksi selama 1 tahun dan yang melakukan kegiatan produksi dengan jumlah yang sangat sedikit, untuk hadir dalam Sharing Session bersama pejabat BC Denpasar. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pendekatan dan penjajakan kepada pengusaha BKC untuk mendapatkan masukan rencana kelanjutan produksi pabrik-pabrik MMEA ke depan.

Berdasarkan hasil diskusi, ditemukan fakta bahwa vakumnya kegiatan produksi kedelapan pabrik tersebut antara lain karena adanya kendala dalam hal pemasaran, pengurusan perizinan pindah lokasi dan perizinan lain dari instansi terkait yang belum selesai, kesulitan impor bahan baku, dan belum dimulainya kegiatan produksi karena pabrik baru selesai dibangun.

Dalam rangka penerapan Undang-Undang Cukai Nomor 39 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, BC Denpasar akan mengambil beberapa langkah penyelesaian, yaitu untuk sementara tidak melakukan pencabutan namun melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang tidak melakukan produksi di 2018, dan mendorong pabrik-pabrik yang berkapasitas produksi kecil untuk meningkatkan produksinya. Selain itu, BC Denpasar juga akan menjembatani kepentingan pengusaha dari sisi regulasi sesuai koridor ketentuan yang ada dan memfasilitasi pengusaha terhadap peluang kerjasama business to business. Hal ini dilakukan BC Denpasar untuk menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator.