Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan dari Tahun 2015

Denpasar (27/12/2017) – Bea Cukai Denpasar menggelar pemusnahan barang-barang ilegal yang telah disahkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2015-2017. Penindakan barang-barang ilegal tersebut dilakukan di wilayah yang menjadi lingkup pengawasan Bea Cukai Denpasar, melalui kegiatan operasi pasar dan penegahan di Kantor Pos Lalu Bea Renon dan di Pelabuhan Benoa.

“Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 3.002.834 batang rokok ilegal, 447 botol minuman beralkohol, dan barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar, dan pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,5 miliar rupiah,” ungkap Plh. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong, serta ditimbun, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Serangan. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

“Dalam mengamankan hak-hak negara maupun melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri, kami mengajak instansi pemerintah terkait untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama demi Indonesia yang lebih baik,” tegas Husni.