Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Lakukan Pemusnahan Bersama

MEDAN (21/12/2017) – Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Namu, dan Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan barang milik negara, barang rampasan negara, dan barang bukti hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada hari Kamis, 21 Desember 2017 dan disaksikan oleh Pejabat Bea Cukai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara beserta aparat penegak hukum lainnya diantaranya TNI, Polri, Karantina, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL, dan BPOM serta masyarakat sekitar.

Barang yang dimusnahkan berupa 3.497 bale Pakaian Bekas, 8.250 pcs Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), 214 pasang Alas Kaki, 278.324 Batang Rokok, 310 botol Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA), 300 karton Kosmetik, 99 karton Pakan Ternak, dan 4.637 pcs Barang Campuran diantaranya Ban Bekas, Obat-obatan, Makanan, Mainan, Sparepart dan Cairan Kimia. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.357.850.000,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) serta kerugian negara diperkirakan sebesar Rp707.100.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah).

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menjelaskan barang yang dimusnahkan ini tergolong sebagai barang yang berbahaya untuk manusia maupun lingkungan jika sampai dikonsumsi serta dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Pakaian bekas jika dipakai oleh masyarakat dapat menularkan penyakit serta merugikan sektor industri garmen, kosmetik dan obat-obatan ilegal juga dapat merusak kesehatan pemakainya, pakan ternak ilegal dapat mengganggu kesehatan hewan ternak yang akan berdampak terhadap stabilitas pangan, begitu juga dengan cairan kimia ilegal yang dapat merusak lingkungan maupun keamanan negara. Sumatera Utara dan Aceh merupakan wilayah dengan risiko tinggi terjadinya praktek penyelundupan baik melalui jalur laut maupun jalur udara khususnya untuk barang-barang yang terkena larangan dan/atau pembatasan importasinya di antaranya barang-barang yang dimusnahkan saat ini. Disamping itu juga menjadi pasar potensial untuk Barang Kena Cukai ilegal berupa Rokok dan MMEA.

“Pemusnahan ini sebagai upaya Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan,” ujar Agus.

Bea Cukai  sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas sinergi bersama para aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Sumut maupun Provinsi Aceh. Tidak luput juga atas peran dan dukungan masyarakat serta awak media untuk mengkampanyekan kepada masyarakat terkait bahaya penyelundupan barang impor maupun konsumsi barang impor dan barang kena cukai ilegal demi mewujudkan Kemenkeu Terpercaya dan Bea Cukai Makin Baik serta bangsa Indonesia yang mandiri, makmur, dan sejahtera.

PLI BC Teluk Nibung
#BeaCukaiMakinBaik