BEA CUKAI DAN DITJEN PAJAK JOGJAKARTA SOSIALISASIKAN FASILITAS TPB DAN IKM PADA PENGGUNA JASA

Sleman - Bea Cukai Jogjakarta bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jogjakarta adakan sosialisasi fasilitas kepabeanan dan perpajakan kepada pengguna jasa. Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Selasa (28/02) ini menyasar kepada para pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan Industri Kecil dan Menengah.

Kerja sama yang dilakukan kedua instansi ini merupakan langkah nyata untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jasa. “Sosialisasi ini bertujuan untuk menghubungkan atau mensinkronkan perlakuan kepabeanan dan perpajakan untuk Kawasan Berikat dan IKM,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Sucipto.

Sucipto menambahkan bahwa pemerintah ingin para pengguna jasa lebih banyak memanfaatkan fasilitas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. “Saat ini pemanfaatan fasilitas yang diberikan baik oleh Bea Cukai maupun Pajak, dirasa masih belum optimal. Untuk itu pemerintah secara giat memberikan sosialisasi kepada para pengguna jasa,”

Dalam kesempatan sarasehan tersebut, Bea Cukai bersama Pajak juga melakukan pembahasan terkait kewajiban pemungutan pajak dan faktur, pengenalan dokumen kepabeanan dan pajak, serta ekspor konsolidasi. “Kami akan terus mengadakan sosialisasi ini secara rutin untuk menginformasikan kepada pengguna jasa terkait aturan-aturan baru maupun fasilitas yang ada di Bea Cukai dan Pajak,” pungkas Sucipto.